- Melamar Pekerjaan: Banyak perusahaan, terutama yang bonafit, mewajibkan calon karyawan untuk menyertakan SKCK sebagai salah satu dokumen persyaratan. Ini untuk memastikan bahwa karyawan yang mereka rekrut memiliki catatan yang bersih dan tidak berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
- Mengurus Visa: Buat kalian yang punya rencana liburan atau kerja di luar negeri, SKCK juga seringkali jadi syarat penting dalam pengajuan visa. Kedutaan atau konsulat negara tujuan ingin memastikan bahwa kalian bukan seorang kriminal yang mencoba kabur dari negara asal.
- Pendaftaran CPNS/PPPK: Buat para pejuang NIP, SKCK adalah salah satu dokumen sakral yang wajib kalian penuhi. Pemerintah ingin memastikan bahwa para abdi negara memiliki integritas dan tidak terlibat dalam tindak pidana.
- Pencalonan Jabatan Publik: Kalau kalian bercita-cita menjadi pejabat publik, seperti anggota dewan atau kepala daerah, SKCK juga jadi syarat wajib. Masyarakat berhak tahu bahwa pemimpin mereka adalah orang yang bersih dan tidak punya catatan kriminal.
- Keperluan Administrasi Lainnya: Selain contoh-contoh di atas, SKCK juga bisa diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi lainnya, seperti pengajuan izin usaha, pengangkatan anak, dan lain sebagainya.
-
Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa:
Ini adalah syarat yang paling dasar dan wajib. Surat pengantar ini berfungsi sebagai bukti bahwa kalian adalah warga yang berdomisili di wilayah tersebut. Untuk mendapatkannya, kalian perlu datang ke kantor kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Biasanya, prosesnya nggak terlalu ribet dan bisa selesai dalam waktu singkat. Pastikan surat pengantar ini masih berlaku saat kalian mengajukan SKCK di Polresta Bandung.
-
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk):
Siapkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar. Pastikan KTP kalian masih berlaku dan datanya sesuai dengan data yang tertera di KK dan surat pengantar. Jika ada perbedaan data, sebaiknya segera urus perbaikan data terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
-
Fotokopi KK (Kartu Keluarga):
Sama seperti KTP, siapkan juga fotokopi KK sebanyak 2 lembar. Pastikan KK kalian sudah yang terbaru dan datanya sesuai dengan data yang tertera di KTP dan surat pengantar. Jika ada anggota keluarga yang baru lahir atau meninggal, segera urus pembaruan KK di Disdukcapil.
-
Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir:
Fotokopi Akta Kelahiran atau ijazah terakhir juga diperlukan sebagai dokumen pendukung. Siapkan masing-masing 1 lembar. Dokumen ini berfungsi untuk memverifikasi identitas kalian dan memastikan bahwa data yang kalian berikan akurat.
-
Pas Foto Terbaru Ukuran 4x6:
Siapkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background merah. Pastikan foto kalian terlihat jelas dan wajahnya tidak tertutup rambut atau aksesoris lainnya. Jangan gunakan foto hasil scan atau fotokopi, karena biasanya kualitasnya kurang bagus dan bisa ditolak.
-
Mengisi Formulir Pendaftaran SKCK:
Formulir ini bisa kalian dapatkan di loket pelayanan SKCK di Polresta Bandung. Isi formulir dengan lengkap dan jujur sesuai dengan data diri kalian. Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas yang berjaga.
| Read Also : Top Commercials On Canal 5 Mexico 2022: A Look Back -
Sidik Jari:
Pengambilan sidik jari akan dilakukan oleh petugas di Polresta Bandung. Sidik jari ini akan digunakan untuk mencocokkan data kalian dengan catatan kepolisian yang ada. Proses pengambilan sidik jari biasanya cepat dan tidak memakan waktu lama.
-
Biaya Penerbitan SKCK:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Siapkan uang tunai secukupnya dan bayarkan di loket pembayaran yang telah disediakan.
- Pastikan semua dokumen yang kalian siapkan adalah dokumen yang asli atau fotokopi yang telah dilegalisir.
- Bawa semua dokumen persyaratan dalam satu map atau folder agar tidak tercecer.
- Datanglah ke Polresta Bandung pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
- Berpakaianlah rapi dan sopan saat mengurus SKCK.
- Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas yang berjaga.
-
Datang ke Polresta Bandung: Datanglah ke Polresta Bandung pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan. Biasanya, pelayanan SKCK dibuka dari hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrean yang panjang.
-
Mengambil Nomor Antrean: Setelah sampai di Polresta Bandung, ambil nomor antrean di loket yang telah disediakan. Biasanya, ada dua jenis antrean, yaitu antrean untuk pembuatan SKCK baru dan antrean untuk perpanjangan SKCK.
-
Mengisi Formulir Pendaftaran: Sambil menunggu nomor antrean dipanggil, isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan jujur. Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas yang berjaga.
-
Menyerahkan Dokumen Persyaratan: Setelah nomor antrean kalian dipanggil, serahkan semua dokumen persyaratan yang telah kalian siapkan kepada petugas di loket pelayanan.
-
Pengambilan Sidik Jari: Petugas akan mengarahkan kalian untuk melakukan pengambilan sidik jari. Ikuti instruksi petugas dengan seksama.
-
Pembayaran Biaya Penerbitan SKCK: Setelah sidik jari selesai diambil, bayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 di loket pembayaran yang telah disediakan.
-
Penerbitan SKCK: Setelah pembayaran selesai, petugas akan memproses penerbitan SKCK kalian. Biasanya, proses ini memakan waktu sekitar 15-30 menit. Sambil menunggu, kalian bisa duduk di ruang tunggu yang telah disediakan.
-
Pengambilan SKCK: Setelah SKCK selesai dicetak, petugas akan memanggil nama kalian. Periksa kembali data yang tertera di SKCK untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika sudah sesuai, tanda tangani SKCK tersebut dan simpan baik-baik.
- Siapkan Semua Dokumen Persyaratan dengan Lengkap: Jangan sampai ada dokumen yang kurang atau tertinggal. Ini akan memperlambat proses pembuatan SKCK kalian.
- Datanglah Lebih Awal: Semakin awal kalian datang, semakin kecil kemungkinan kalian harus mengantre panjang.
- Berpakaian Rapi dan Sopan: Ini akan memberikan kesan positif kepada petugas yang melayani kalian.
- Bersikap Sopan dan Ramah: Jangan lupa untuk selalu tersenyum dan mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah membantu kalian.
- Jangan Ragu Bertanya: Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas yang berjaga.
Hey guys! Mau bikin SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polresta Bandung? Nah, pas banget! SKCK ini penting banget lho, buat berbagai keperluan, mulai dari melamar kerja, ngurus visa, sampai keperluan administrasi lainnya. Tapi, sebelum kalian cus ke Polresta Bandung, ada baiknya kalian simak dulu nih syarat-syaratnya biar prosesnya lancar jaya. Yuk, langsung aja kita bahas!
Apa Itu SKCK dan Kenapa Kamu Membutuhkannya?
Sebelum kita masuk ke detail persyaratannya, penting banget buat kita pahami dulu apa sih SKCK itu? SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri (Kepolisian Republik Indonesia) yang menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau catatan kepolisian yang buruk. Singkatnya, ini adalah surat kelakuan baik versi kepolisian.
Kenapa kamu membutuhkannya? Nah, ini dia yang penting! SKCK ini seringkali jadi syarat wajib dalam berbagai situasi, di antaranya:
Jadi, bisa dibilang SKCK ini adalah dokumen yang sangat penting dan serbaguna. Makanya, penting banget buat kalian tahu cara mengurusnya, terutama di wilayah tempat kalian tinggal, seperti Polresta Bandung.
Syarat-Syarat Membuat SKCK di Polresta Bandung
Oke, sekarang kita masuk ke inti pembahasan, yaitu syarat-syarat membuat SKCK di Polresta Bandung. Sebenarnya, syarat-syaratnya nggak jauh beda dengan pembuatan SKCK di wilayah lain. Tapi, ada baiknya kita perjelas lagi biar nggak ada yang kelewatan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Catatan Penting:
Prosedur Pembuatan SKCK di Polresta Bandung
Setelah semua persyaratan lengkap, sekarang kita bahas prosedur pembuatan SKCK di Polresta Bandung. Secara umum, prosedurnya adalah sebagai berikut:
Tips Agar Proses Pembuatan SKCK Lancar
Biar proses pembuatan SKCK kalian lancar jaya, ada beberapa tips yang bisa kalian ikuti:
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK
Perlu kalian ketahui bahwa masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK kalian sudah habis dan kalian masih membutuhkannya, kalian perlu melakukan perpanjangan. Prosedur perpanjangan SKCK sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan SKCK baru. Kalian hanya perlu membawa SKCK lama, fotokopi KTP, dan pas foto terbaru. Biaya perpanjangan SKCK juga sama, yaitu Rp30.000.
Kesimpulan
Nah, itu dia guys, syarat dan prosedur pembuatan SKCK di Polresta Bandung. Semoga panduan ini bermanfaat buat kalian yang sedang membutuhkan SKCK. Ingat, siapkan semua persyaratan dengan lengkap, datanglah lebih awal, dan bersikaplah sopan. Dengan begitu, proses pembuatan SKCK kalian pasti akan berjalan lancar. Good luck!
Lastest News
-
-
Related News
Top Commercials On Canal 5 Mexico 2022: A Look Back
Alex Braham - Nov 16, 2025 51 Views -
Related News
Memahami Peran Bancassurance Specialist: Panduan Lengkap
Alex Braham - Nov 16, 2025 56 Views -
Related News
Psalm 126 Explained: Good News Bible Meaning
Alex Braham - Nov 17, 2025 44 Views -
Related News
Hair Transplant Aftercare Tips
Alex Braham - Nov 14, 2025 30 Views -
Related News
Navy Beige Interior: Hyundai Palisade 2024 Guide
Alex Braham - Nov 12, 2025 48 Views